Apa itu Intellectual Property?
Intellectual Property adalah hasil dari daya cipta manusia yang
tidak memiliki bentuk nyata namun memiliki nilai di pasar.
Pentingnya Intellectual Property
Aset yang penting bukanlah hanya tangible asset(memiliki fisik) seperti bangunan, tanah, dll, namun juga intangible asset (tidak memiliki bentuk fisik) misalnya Intellectual Property.
4 bentuk Intellectual Property:
1. Patent : yaitu hak paten yang dimiliki oleh suatu individu/organisasi yang dimana pihak lain selain pemegang paten tidak dapat menggunakan penemuan tersebut.
A. Utility types : Patent yang paling umum dan memenuhi syarat sebagai penemuan baru.
B. Design patents : Patent yang mencakup penemuan desain, dan ornamen. Biasanya digunakan oleh manufaktur.
C. Plants Patents
6 Tahap/Proses Mendapatkan Hak Paten:
1. Memastikan penemuannya dapat digunakan didunia nyata (practical).
2. Menentukan jenis paten apa yang akan di apply.
3. Mempekerjakan patent attorney.
4. Melakukan pencarian paten.
5. Mengajukan permohonan paten.
6. Mendapatkan jawaban/keputusan dari USPTO, atau di Indonesia pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
2. Trademarks : kata, nama, simbol/logo sebagai sumber identifikasi produk/merk.
Tipe-tipe Trademarks:
1. Trademarks : simbol sebagai alat identifikasi/pengenalan suatu merk.
2. Collective Marks : merk dagang yang digunakan oleh
anggota koperasi.
3. Service Marks : Identifikasi dalam bentuk tidak berwujud.
4. Certification Marks : Nama, tanda, kata, dan simbol yang digunakan untuk mensertifikasi kualitas produk.
3. Copyrights : Perlindungan HAKI untuk pemilik/penciptanya serta mengizinkan pencipta/pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
4. Trade Secrets : Perlindungan cara, formula, serta pola dagang yang dimiliki oleh suatu perusahaan dalam menjalankan usaha.
Intellectual Property Audit : Dilakukan sebagai cara untuk menentukan HAKI yang dimiliki seseorang/suatu institusi.
Menurut pendapat saya perlindungan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh seseorang atau suatu institusi untuk melindungi hasil karya, pemikiran, dan pekerjaan yang dilakukan agar seluruh usaha yang dikerahkan tidak sia-sia dan dapat memberikan keuntungan yang baik untuk kedepannya.
Resources :
Bruce R. Barringer, R. Duane Ireland.
(2016).Entrepreneurship Successfully Launching New Ventures: Global Edition.
5thth Edition. Pearson Education. England. ISBN: 9781292095370
Komentar
Posting Komentar